WahanaAdvokat.com | Komisi III DPR RI mengungkapkan akan segera membahas rancangan undang-undang yang akan mengatur jabatan hakim, yang saat ini dinilai belum diatur secara jelas dalam undang-undang.
"Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Baca Juga:
Anggota DPRD Harap Pembenahan Layanan Online RSUD Murjani Sampit Lebih Optimal
Terlapor Kasus Suap, 2 Hakim PN Manggala Disanksi Non-palu
Ia belum bisa memastikan kapan tepatnya RUU tersebut akan dibahas Komisi III. Namun, diketahui pekan depan DPR akan kembali memulai masa sidang setelah masa reses akan berakhir pekan ini.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera dilakukan. Pasalnya, selama ini jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, sehingga terdapat kekosongan hukum.
Baca Juga:
Anggaran 2025 Kemenkumham Sekira Rp21,2 Triliun Fokus 4 Program
Padahal, undang-undang lain telah mengatur secara rinci, misalnya terkait kejaksaan, kepolisian bahkan advokat.
Menurut Desmond, sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, hakim perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas. UU Jabatan hakim nantinya kata dia diharapkan dapat mewujudkan beberapa aspek tersebut.
"UU yang mengatur kejaksaan, kepolisian bahkan advokat sudah lama ada, menjadi wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim," pungkas Desmond.