Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, pada 2020, menyebut pentingnya RUU Jabatan Hakim ini salah satunya adalah untuk menuntaskan polemik status hakim, antara sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut hakim adalah pejabat negara.
Baca Juga:
Anggota DPRD Harap Pembenahan Layanan Online RSUD Murjani Sampit Lebih Optimal
Dalam UU ASN juga diatur tentang perbedaan antara pejabat negara dan ASN. Bahwa, pejabat negara diangkat melalui seleksi, pemilihan, atau penunjukan, ada masa jabatan tertentu, tanpa promosi dan penilaian kerja. Sementara ASN diangkat melalui proses rekrutmen, masa jabatan lebih lama, ada promosi dan penilaian kerja.'
Masalahnya, Indonesia yang menganut hukum sipil menempatkan hakim sebagai ASN. Berbeda dengan negara dengan sistem common law yang menempatkan hakim sebagai profesional.
"Jadi persoalan jika hakim pejabat negara namun sistem manajemen yang digunakan hakim karier, jadi menyimpang dari norma," ucap Aidul, tahun lalu. [dny]