Wahanaadvokat.com | Motif atas bertahannya kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Sumatera Utara, dicurigai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pasalnya, kerangkeng yang menyebabkan tewasnya enam orang itu sudah ada sejak 2010. Namun, tak ada pihak yang berani membongkar atau melaporkannya.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menduga hal itu tak bisa dilepaskan dari latar belakang Terbit.
Selain menjabat sebagai kepala daerah, menurut Taufan, Terbit juga adalah pemain lokal dalam urusan bisnis ilegal dan ormas.
"Akan kelihatan bahwa ada satu kekuatan lokal yang didukung oleh apakah itu kita sebut sebagai organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan lain-lain," kata Taufan dalam konferensi pers daring, Rabu (2/3).
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
"Termasuk juga kekuatan uang. Sebab saudara TRP ini juga dikenal sebagai salah satu katakanlah pemain lokal untuk bisnis ilegal mengenai bisnis persawitan di daerah Langkat. Itu yang terjadi," imbuhnya.
Taufan curiga praktik seperti itu terjadi juga di wilayah lain di Indonesia. Sebab, banyak aktor-aktor lokal yang menurutnya punya kuasa untuk melakukan hal serupa.
"Kita mencurigai sebetulnya hal seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain oleh yang kita sebut sebagai aktor oligarki lokal," ucapnya.