Wahanaadvokat.com | Kepala Puskesmas (Kapuskes) yang mengurus kesehatan penghuni kerangkeng manusia Langkat masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu dikatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Kami mendapatkan temuan memang ada layanan kesehatan oleh puskesmas secara berkala satu hingga dua kali dalam seminggu," kata Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin, dinas kesehatan setempat tidak pernah memberikan arahan khusus penanganan atau pemeriksaan ke lokasi kerangkeng.
Dari informasi yang dikumpulkan oleh Komnas HAM, layanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas ialah pengobatan dasar.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Keluhan yang ditemui biasanya gatal-gatal, masuk angin, pusing dan kesulitan tidur.
Terkait dengan pemeriksaan, pengurus kerangkeng biasanya lebih dahulu menyiapkan penghuni yang akan diperiksa pihak puskesmas.
Selain itu, juga tidak ditemukan adanya pengobatan ketergantungan narkoba dari penghuni.