Ia menyebutkan petugas kesehatan menemukan bekas luka pada tubuh penghuni kerangkeng. Akan tetapi, dalihnya luka itu akibat jatuh atau bekas kerokan.
Sementara itu, Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi mengatakan bahwa kerangkeng manusia tersebut dibangun pada tahun 2010 yang awalnya untuk pembinaan bagi anggota organisasi masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Namun, berjalannya waktu kerangkeng tersebut juga untuk masyarakat umum. Kondisi terakhir kerangkeng itu diisi oleh 57 orang dengan perincian kerangkeng pertama dihuni 30 orang, dan kerangkeng kedua ditempati oleh 27 penghuni.
Dari temuan Komnas HAM, kerangkeng tersebut sama sekali tidak memiliki izin melakukan rehabilitasi walaupun sudah pernah dilakukan pemetaan oleh Badan Narkotika Kabupaten Langkat pada tahun 2016.
Selain itu, kata dia, berdasarkan pengakuan dari Badan Narkotika Kabupaten Langkat, pihaknya kesulitan masuk ke kerangkeng manusia tersebut. [tum]