Wahanaadvokat.com | D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Sunggal karena menikam begal hingga tewas.
Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus pemuda Medan korban begal namun ditetapkan sebagai tersangka, sambil membuka opsi penyelesaian di luar mekanisme hukum.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
"Saya sampaikan tadi kepada penyidik agar menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani, dan menghindari polemik polemik yang terjadi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Selasa (4/1).
Panca berharap masyarakat bisa mempercayai aparat kepolisian menangani kasus itu. Selain itu, Polda Sumut juga membuka ruang bagi para pihak dalam kasus itu untuk mencari jalan penyelesaian terbaik di luar penanganan secara hukum.
"Penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata tetapi bagaimana kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah ini di luar mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pengambilalihan kasus ini dari dari Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah dilaksanakan gelar dan ditarik penanganannya oleh Polda. Baik itu perkara yang ditangani oleh Polsek Sunggal maupun Polrestabes," ucapnya.
Selain itu, Polda Sumut juga masih mengejar tiga begal lainnya yang merupakan rekan dari Reza yang tewas ditikam D yang identitasnya sudah dikantongi.