"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex.
Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mas'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. [tum]