Wahanaadvokat.com | Rumah dinas dan kantor Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di geledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengamankan dokumen proyek dan barang elektronik dari hasil penggeledahan di kantor Wali Kota Bekasi dan Rumah Dinas Wali Kota Bekasi.
Baca Juga:
Tri Adhianto Resmi Jabat Wali Kota Bekasi, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
"Dari upaya paksa ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Jumat (7/1) kemarin. Tak hanya menggeledah di dua tempat, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari para pihak terkait dengan perkara.
Baca Juga:
Disebut Calon Wali Kota Bekasi 2024 oleh Tri Adhianto, Sholihin: Amin!
"Selain di kota Bekasi [penggeledahan dilakukan] yaitu di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat," kata Ali.
Ali membeberkan KPK akan menganalisis secara mendalam pelbagai bukti-bukti yang ditemukan tersebut.
Hal itu untuk menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.