"Tim Penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," kata dia.
KPK telah menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan temuan KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
Baca Juga:
Tri Adhianto Resmi Jabat Wali Kota Bekasi, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
Rahmat juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Politikus Partai Golkar tersebut juga diduga telah menggunakan sebagian uang terkait jual beli jabatan. Uang itu kini hanya menyisakan Rp600 juta. [tum]