Wahanaadvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memerintahkan anak buah mengumpulkan sejumlah uang untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Suap dilakukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Materi tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa sembilan saksi pada Selasa (17/5).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY [Ade Yasin] untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM [Anthon Merdiansyah] dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (18/5).
Para saksi yang diperiksa ialah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman; Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor Yukie Meistisia Anandaputri; PPK di RSUD Ciawi Bogor Irman Gapur; Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor Yeni Naryani.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Kemudian Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto; Staf di Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi; Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan; serta Staf Outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka AY," ucap Ali.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.