Perapki.WahanaNews.co |Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tidak hanya divonis hukuman empat tahun penjara, tetapi juga hak politiknya dicabut selama lima tahun. Dia pun dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis Ade Yasin digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (23/9).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.
Jaksa menilai Ade telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca Juga:
Simpatisan Ricuh Sampai Lempar Botol, Ade Yasin Divonis 4 Tahun
Lalu di sidang berikutnya, Ade Yasin menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya pada 19 September lalu. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Semuanya klir, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis, mengutip Antara. [tum]