Wahanaadvokat.com I Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (8/12/2021) sore mengatakan, pelaku pembakaran Darwin Sitepu dalam kondisi hidup-hidup di Langkat berhasil diamankan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan dengan pembakaran yang terjadi di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga:
Buka Lat Pra Ops Mantap Praja 2024, Kapolres Merangin Ingatkan Anggota Tetap Jaga Netralitas
Sebanyak 8 pelaku sudah ditangkap, diketahui ternyata satu keluarga. Motifnya memperebutkan lahan yang diklaim oleh pelaku sebagai warisan.
"Sat Reskrim Polres Binjai, melakukan pengungkapan pertama kali, kemudian di-back up oleh Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penangkapan seluruh pelaku, otak pelaku, yang melakukan pembakaran, yang menyiapkan bensin, yang memukul, seluruhnya ditangkap tim gabungan," katanya.
Lebih lanjut Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan, pembunuhan sudah direncanakan para pelaku yang merupakan merupakan satu keluarga, keturunan kakek dan neneknya.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
Pada Kamis (2/12/2021) pukul 06.00 WIB, mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban dari lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.
"Sehingga mereka rencanakan apabila si korban tak meninggalkan lahan tersebut, akan menghabisinya dengan cara membunuh dari korban tersebut. Mereka merencanakan ini dengan melakukan pembakaran karena adanya isu di keluarga mereka bahwa si korban memiliki kekuatan gaib, kekuatan kebal dengan senjata tajam, tidak mempan dengan senjata tajam sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban," ujarnya.
Ziarah
Dikatakannya, persiapan-persiapan sudah dilakukan dari awal. Kemudian mereka berangkat ke kuburan neneknya untuk untuk berziarah dan selanjutnya mendatangi korban di tempat kejadian perkara sekitar pukul 06.55 WIB.
Pada saat tersangka PS mengusir korban dari lahan tersebut, korban tidak mengindahkan sehingga terjadi adu mulut.
"Korban bertahan karena dia merasa bertanggung jawab terhadap lahan tersebut, karena sudah dibayar bekerja di sana untuk menjaga lahan tersebut. Karena tidak diindahkan, sesuai dengan rencana awal mereka di rumah, mereka langsung memukul korban menggunakan senapan angin di bagian belakang," katanya.
Saat itu korban berupaya melawan namun, tersangka BS menyiram korban dengan bensin yang sudah disiapkan kemudian membakar korban.
Korban saat itu juga berupaya mematikan api dengan cara berguling-guling di tanah namun tersangka lainnya melempari korban dengan batu-batu berukuran besar sehingga korban meninggal dunia.
Setelah itu para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing.
Klaim tanah
Dalam kesempatan tersebut, Tatan menambahkan, mengenai lahan yang diperebutkan, pihak tersangka mengklaim memiliki surat ahli waris sedangkan korban mengklaim memiliki SK Camat.
"Namun perlu Anda ketahui, lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK 579 Menteri Kehutanan II 2014 dan SK 8088 Menteri LHK Pktl/uh/pla/2 11/2018. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan," katanya.
Pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mulai dari camat, pihak yang mempekerjakan korban untuk menjaga lahan tersebut berinisial A yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian dan lainnya.
"Jadi lebih kurang 3 bulan - 4 bulan yang lalu mereka sudah terjadi perselisihan terkait dengan kepemilikan lahan tersebut. (berapa hektare) nanti kita ukur," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana menjelaskan, 8 pelaku diamankan dari tempat yang berbeda. Ada yang di rumahnya masing-masing, ada juga yang di Kabanjahe.
Dikatakannya, saat kejadian itu memang ada 4 orang rekan korban namun tidak ada melakukan perlawanan sama sekali.
"Karena ketika pelaku membakar korban saksi-saksi sontak berlari kabur melihat kejadian tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku yakni FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33) dikenakan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (tum)