Wahanaadvokat.com I Pembunuhan yang terjadi di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (2/12/2021) itu berawal dari rebutan penguasaan lahan.
Pelaku pembunuhan dengan pembakaran terhadap Darwin Sitepu (38) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (8/12/2021) sore.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Terungkap para pelaku adalah satu keluarga yang mengklaim lahan yang dijaga oleh korban sebagai warisan keluarga para pelaku.
Mereka merencanakan pembunuhan itu sejak awal. Baca juga: Berawal Diminta Pindah dari Gubuk yang Ditempati, Pria di Sumut Dibakar Hidup-hidup oleh Sekelompok Orang Delapan pelaku itu yakni FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33).
Mereka kini dijerat dengan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Beberapa pelaku sempat diinterogasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Pertama kali yang berbicara adalah ABS. Kepada Tatan, dia mengaku belum pernah ditangkap polisi.
Saat itu, dia dicecar sejumlah pertanyaan. Dari apakah dia menyadari dampak jika orang dibakar hingga apakah dia pernah memikirkan bahwa pembakaran bisa menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk, apakah itu memang sudah disengaja untuk mematikan korban.