Wahanaadvokat.com | Susandi Kuasa Hukum Adam Deni, mengaku baru sebatas mengetahui kliennya telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan mengunggah dokumen tanpa seizin pemilik di media sosial (medsos).
Susandi mengklaim belum mengetahui detail kasus yang menjerat kliennya tersebut. Susandi juga tak tahu dokumen pribadi siapa yang diunggah Adam Deni.
Baca Juga:
Deputi Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli untuk Gugatan PHPU
"Belum tahu, tadi kami belum bisa menemui penyidik. Kami belum bisa mendapatkan keterangan apapun terkait kasusnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/2).
Susandi mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan secara resmi kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan (BAP) ulang. Dalam BAP sebelumnya, tim kuasa hukum tak bisa mendampingi Adam.
"Kami juga mau minta BAP ulang terkait permasalahan ini. Karena kami belum bisa mendampingi ketika BAP, makanya kami minta penyidik untuk mengagendakan BAP ulang," ujarnya.
Baca Juga:
Pengamat Militer Connie Bakrie Dilaporkan Rosan Roeslani ke Bareskrim
Lebih lanjut, Susandi juga belum mengetahui secara pasti sosok berinisial SYD yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang ia terima, pelapor kliennya justru bukan SYD seperti yang beredar.
"Tetapi nantikan biar polisi yang menjelaskan kepada pihak kami," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang tanpa seizin pemilik di medsos.