WahanaNews-Advokat | Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menyampaikan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai eksepsi remaja perempuan berinisial AG (15) tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
Mellisa menyatakan hakim Sri menolak eksepsi atau nota keberatan AG dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan," ujar Mellisa dalam keterangannya, Senin (3/4/23).
Hakim, kata Melissa, menilai jaksa penuntut umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran, termasuk unsur keterlibatan AG. Karena itu, perlu pembuktian dalam persidangan.
"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," jelas dia.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Mellisa menyebut sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Menurutnya beberapa saksi yang hadir yaitu Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan sebelumnya juga menyampaikan majelis hakim menolak eksepsi AG terkait dakwaan penganiayaan berencana terhadap David.
David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Adapun AG diduga terlibat dalam perkara ini. Status AG ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus David.