Wahanaadvokat.com I Kuasa Hukum Herry Wirawan (36) Guru yang memerkosa 12 Santriwati di Bandun, Ira Mambo, mengatakan dipersidangan suda ada 40 saksi yang diperiksa.
Pimpinan pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santri hingga beberapa korban hamil.
Baca Juga:
Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri, Didukung Kemen PPA
Ira mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab, perkara saat ini sudah masuk ke dalam persidangan.
"Kalau selama persidangan sih Terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela Terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ucap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu, tetap masih kita tidak bisa memberikan informasi karena kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH-nya tetap kami akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti dari kesaksian pun nanti kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," tuturnya.
Baca Juga:
Dicekoki Miras dan Disekap, Santriwati Diperkosa 3 Pemuda di Magelang
Ira mengatakan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa.
"Jadi kita sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk orang tua korban, didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dinas juga, kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya memang ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," kata dia.
Ira menambahkan, dalam persidangan nanti, pihaknya mengkaji apakah akan mengajukan saksi meringankan hingga ahli atau tidak. Hal itu tergantung jalannya proses persidangan.
"Jadi memang ada hak kami nanti di bagian terdakwa atau kami untuk memberikan saksi yang meringankan atau kita mau menghadirkan ahli. Tapi karena ini belum tuntas sehingga ketika ahli pun nanti dirasa sudah cukup nanti dari jaksa, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli," ujarnya.
"Mengenai saksi yang meringankan, maka kita harus menanyakan dulu ke Terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena kita harus komprehensif," dia menambahkan.
Sebelumnya, aksi seorang guru di Bandung tega memperkosa santriwatinya. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Sementara itu, berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. (tum)