Wahanaadvokat.com | Penangkapan Hadfana Firdaus alias HF (34) tersangka penendang sesajen di desa terdampak erupsi Gunung Semeru, disesalkan oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa Hukum menyesalkan penangkapan kliennya lantaran sudah ada kesepakatan dengan pihak intelijen sebelumnya.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Berkaitan dengan penangkapan saya rasa tidak etis. Seharusnya kan baik-baik lah. HF ini bukan orang yang berbuat jahat, seperti [tersangka] narkoba," kata advokat Moh Habib Al Qutbhi, di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).
Sebelum penangkapan kliennya, ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jatim dan bersepakat untuk membawa Hadfana ke Mapolda bersama-sama.
"Karena kami sudah koordinasi dengan Dirintelkam Polda, untuk membawa HF ke Polda Jatim, dan itu sudah disepakati," aku dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Namun tiba-tiba Hadfana ditangkap di sebuah Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1) malam. Kliennya itu pun ditangkap tanpa sepengatahuannya.
"Tapi jam 22.30 WIB itu, sudah terjadi penangkapan. Dihimpit dengan mobil dua, seperti itu. Kemudian dibawa ke polda," ucap dia.
"Kan kaget saya. Kami sudah bangun komunikasi untuk menyerahkan atau membawa HF untuk memberikan klarifikasi, tiba-tiba lain cerita," lanjutnya.