Ia mengatakan kliennya juga tak berniat melarikan diri. Hadfana, kata dia, hanya berdiam di rumah kerabatnya di dekat Masjid Raya AR-Rasul, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dia enggak melarikan diri. Dia diam di satu tempat di rumah pamannya di Banguntapan, di Masjid Ar-Rasul," ucapnya.
Baca Juga:
Diduga Ada Kejanggalan Dalam BAP, Keluarga Yoseph Djema Sambangi Polsek Boawae, Kuasa Hukum Minta Dibuka Secara Transparan
Sebelumnya, Hadfana Firdaus, pelaku penyandang sesajen Semeru ditangkap Polda Jatim di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1) malam.
Ia lalu digelandang ke Polda Jatim Jumat (14/1). Usai diperiksa selama beberapa jam, Hadfana pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. [tum]