Ia mengatakan kliennya juga tak berniat melarikan diri. Hadfana, kata dia, hanya berdiam di rumah kerabatnya di dekat Masjid Raya AR-Rasul, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dia enggak melarikan diri. Dia diam di satu tempat di rumah pamannya di Banguntapan, di Masjid Ar-Rasul," ucapnya.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Sebelumnya, Hadfana Firdaus, pelaku penyandang sesajen Semeru ditangkap Polda Jatim di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1) malam.
Ia lalu digelandang ke Polda Jatim Jumat (14/1). Usai diperiksa selama beberapa jam, Hadfana pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. [tum]