Advokat.WahanaNews.co |Seperti diketahui, Richard Eliezer kini berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mendesak Richard Eliezer atau Bharada E mengakui perbuatannya terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Seperti diketahui, Richard Eliezer kini berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Febri menyebutkan seharusnya orang yang berstatus sebagai JC tidak boleh menyelamatkan diri sendiri dalam persidangan.
"Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, tentu patut dipertanyakan," ucap dia di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Febri menyebutkan seorang JC harus jujur dan tidak boleh berbohong, termasuk dalam persidangan.
Menurut dia, kalau seorang JC berbohong, justru bisa merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak.
"JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," jelasnya.