Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi Rasamala Aritonang menambahkan Bharada E sebagai JC harus proporsional.
"Selain keadilan untuk korban, JC merupakan pelaku sehingga juga mempunyai pertanggungjawaban," tutur dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput
Seperti diketahui, sidang pertama terkait pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Sementara itu, sidang pertama Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang terpisah pada Selasa (18/10/2022). [tum]