Wahanaadvokat.com | Pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember di Lampung yang sempat digugat Rais Aam PBNU resmi dicabut oleh penggugat.
Gugatan perdata ditujukan kepada Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar karena memajukan memajukan jadwal.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
"Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung," kata salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU, Taufik Hidayat, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa (11/01/2022)
Dia menjelaskan bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim dalam amar putusannya menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor: 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.
Kedua menyatakan perkara gugatan telah selesai dan yang ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Dengan pencabutan gugatan terhadap KH Miftachul Akhyar tersebut, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat artinya telah berakhir.
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
"Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU," kata dia.
Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.
"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar