Wahanaadvokat.com | Dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti 16,8 kilogram sabu, 0,25 gram ekstasi, timbangan dan sejumlah uang dibekuk Satresnakoba Polresta Samarinda.
"Dari hasil penyelidikan, rencananya narkoba ini hendak diedarkan di Samarinda atau Kaltim. Nilainya Rp17 miliar," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Polresta Bogor Bekuk Puluhan Bandar Narkoba Beserta Kurir
Ary mengatakan sabu tersebut berasal dari Kalimantan Selatan. Namun bila melihat kemasannya, kuat dugaan juga berasal dari luar negeri.
Hasil penyelidikan, kasus ini diduga masih berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya. Pemilik merekrut kurir baru untuk menyamarkan jejak pelacakan aparat.
"Oleh pemilik barang, para kurir tersebut diupah Rp10 juta untuk satu kali pengiriman," tuturnya.
Baca Juga:
Kurir Narkoba dan Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Sibolga di Jalan M. Sorimuda
Kedua tersangka, DK (22) dan RB (35), merupakan pengangguran. Saat dibekuk petugas, keduanya masih menanti arahan selanjutnya dari pemilik barang terlarang tersebut.
Petugas sudah mengantongi identitas pemilik sabu dan saat ini dalam pengejaran. Dari hasil pengembangan diketahui narkoba ini digerakkan dari dalam Lapas di kawasan Kalimantan Selatan.
"Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk terkhusus di Samarinda," tegasnya.