Dua kurir ini dibekuk pada Rabu (16/2) malam, di rumah kontrakan Perumahan Pandan Wangi, Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Kota.
Tersangka DK merupakan warga Samarinda, sedangkan RB berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Polresta Bogor Bekuk Puluhan Bandar Narkoba Beserta Kurir
"Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu ini diperkirakan dari Kalimantan Selatan dan salah satu tersangka memang direkrut untuk mengambil barang tersebut kemudian mengedarkannya di Samarinda," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dan RS di jerat Pasal 114 Ayat (2)junctoPasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkoba. "Ancamannya paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. [tum]