Sebelumnya, Razman dengan tegas membantah adanya penganiayaan dan perampasan senjata.
Tetapi, dirinya mengakui bahwa ada penguasaan 2 butir peluru.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Tidak benar ada penganiayaan, tidak benar ada perampasan senjata, tidak ada yang namanya pengambilan peluru, yang ada peluru itu jatuh lalu diambil, disimpan sebagai barang bukti," kata Razman.
Menanggapi laporan tersebut, karena merasa nama baiknya dicemarkan, akhirnya Razman dkk mengambil langkah untuk melaporkan kembali Arnol Sinaga dan Peterus ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak Arnol Sinaga ddk selaku terlapor, saat ini Wahanaadvokat.com sedang berusaha menghubungi. [rsy/tum]