Pelaporan tersebut dilakukan atas unggahan dalam akun instagramnya yang dinilai oleh Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang bermuatan asusila.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Teror di Tengah Kampanye: Sniper Tembak Donald Trump, Dinas Rahasia AS Tangani Insiden
Hotman akan polisikan Iqlima Kim
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris mengaku bakal segera melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution ke kepolisian.
Tak sembarang berbicara, Hotman Paris, bahkan sudah menjadwalkan untuk membuat laporan tersebut.
Baca Juga:
Ijazah S1 Hukum Razman Disebut Palsu, Hotman Paris: Mana Temannya yang di FBI?
Adapun Ayah 3 anak itu bakal melapokan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"(Akan melaporkan) minggu depan," ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi pada Kamis (5/5/2022).
Pria kelahiran 1959 itu bahkan sudah menyiapkan barang bukti untuk memperkuat laporannya.