Wahanaadvokat.com I Judicial review yang diajukan sejumlah mahasiswa Universitas Tirtayasa yang meminta penarikan kendaraan oleh leasing semuanya harus melalui proses pengadilan, tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, larangan penarikan paksa hanya berlaku bila debitur melawan atau tidak sukarela menyerahkan kendaraannya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Putusan MK ini dibacakan pada Rabu (15/12/2021) kemarin, ketika permohonan itu pernah diputus dalam perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945. Perkara pada 2019 itu diajukan oleh Aprillini Dewi dan Suri Agung Prabowo.
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia Sepanjang frasa 'kekuatan eksekutorial' dan frasa 'sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap'.
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa 'cidera janji' bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji'.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Dengan putusan itu, maka:
1. Bila debitur sukarela menyerahkan barangnya, maka leasing bisa langsung mengambilnya.
2. Bila debitur melawan/tidak sukarela menyerahkan barangnya, maka leasing tidak bisa langsung menyita paksa. Langkah yang diambil leasing harus menggugat ke Pengadilan Negeri.