Advokat.WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Polri.
Perwira tinggi Polri itu juga sudah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam. Dengan begitu, Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jabatan Kasatgasus (Polri) adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," ujar Edi dalam siaran persnya, Minggu (31/7).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Dia mengatakan Satgasus Pori dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal (purn) Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ketika Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam, maka otomatis jabatan Kasatgasus akan dijabatnya.
Kemudian, ketika Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan Kasatgasus tidak dipegangnya lagi.
“Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini," ujar pria yang karib disapa Bang Edi itu.