Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo juga mendapat sanksi PTDH dalam sidang etik pada Jumat (2/9/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuck Putranto. [tum]