Wahanaadvokat.com | Pembayaran restitusi untuk 12 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan (HW) seharusnya tetap dibayarkan.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Edwin menyebut, kejaksaan dapat menyita aset Herry untuk digunakan membayar restitusi kepada para korbannya. Salah satu aset yang dapat disita yaitu dari Yayasan milik Herry.
"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku. Yayasan bubarkan lebih dahulu. Aset disita dan dijual untuk pembayaran restitusi," kata Edwin dalam diskusi Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/2).
"Sita aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal untuk dapat dibayarkannya restitusi," imbuhnya.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Edwin menyebut seharusnya ada juga peraturan yang mengatur sanksi jika pelaku tidak membayarkan restutusi. Sanksi itu, kata Edwin, bisa berupa pencabutan hak hak narapidana seperti pemberian remisi.
"Pelaku diputus tidak diberikan pemenuhan hak narapidana apabila tidak membayar restitusi," ujarnya.
Ia menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyebut restitusi 12 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara, dalam hal ini KPPPA tidak lah tepat. Ia menyebut restitusi tidak bisa dibebankan kepada negara.
Ia menjelaskan, menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi ditekankan untuk dibebankan kepada pelaku.
Menurutnya, hakim tidak bisa menggunakan diksi restitusi jika ganti rugi dibebankan kepada negara. Menurutnya ganti rugi yang dibebankan kepada negara adalah kompensasi. Hal itu, tegasnya, mengacu pada Pasal 1 Ayat 10 UU LPSK.
"Secara hukum bahwa memungkinkan dari negara ini kalau kita memakai diksi kompensasi dan tidak memungkinkan hakim memakai diksi restitusi," ucap Edwin.
Sebelumnya, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi 12 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara menjadi perdebatan.
Pasalnya, restitusi yang seharusnya dibebankan kepada terdakwa namun dilimpahkan ke KPPA.
Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. [tum]