Ia berharap para korban dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK. Selanjutnya, korban dapat mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi dengan bukti dan data pendukung.
Mengingat proses hukum baru berjalan, menurut Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban masih terbuka lebar. Namun, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung pada keputusan hakim nantinya.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," kata Achmadi.
Dengan begitu, kata dia, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku. [tum]