WahanaAdvokat.com I Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peradi di bawah kepempimpinan Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan MA telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus sah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca Juga:
Peradi SAI Himbau Otto Tak Lagi Keluarkan Pernyataan yang Meresahkan Advokat RI
MA menyatakan Peradi di bawah kepempimpinan Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.
“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Menurut Otto, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai kepengurusan organisasi Peradi yang sah.
Baca Juga:
Surat Terbuka Ketua Umum Peradi
PT DKI Jakarta menyatakan munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.
“Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.
Otto menambahkan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar pihaknya adalah tidak sah.