Wahanaadvokat.com | Ketua Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) DR Juniver Girsang SH MH, menolak klaim Peradi kubu Otto Hasibuan yang menyebutkan Peradi-nya adalah satu-satunya Peradi yang sah.
"Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu pengadian pun yang melarang Peradi SAI melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," kata Juniver dalam siaran persnya, Senin (9/5/2022) mengutip detikcom.
Baca Juga:
Halal Bihalal DPN Peradi Dihadiri Juniver Girsang, Otto Hasibuan: Beda Prinsip Bukan Berarti Putus Tali Silaturahmi
Peradi SAI menyatakan selalu berupaya untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh gonjang-ganjing organisasi advokat di Indonesia.
Namun, karena timbul keresahan di tengah masyarakat, khususnya para Advokat dan calon Advokat di seluruh Indonesia, Peradi SAI perlu meluruskan pernyataan Otto Hasibuan, khususnya tentang keabsahan kepengurusan organisasi advokat yang dipimpinnya.
Peradi SOHO (Peradinya Otto-red) pernah mengajukan serangkaian gugatan ke Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) di bawah kepemimpinan DR Luhut Pangaribuan SH MH maupun Peradi SAI di bawah kepemimpinan DR Juniver Girsang SH MH agar Pengadilan menyatakan kepengurusan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah serta dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat dan kerjasama dengan pihak lain.
Baca Juga:
Operasional Duta Palma Diklaim Terancam Setop Sejak Kapal Disita Kejaksaan
"Namun semua gugatan Peradi SOHO tersebut ditolak sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI," kata Juniver Girsang.
"Tidak ada satu pun putusan yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu pun putusan yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, pengangkatan advokat ataupun kerjasama dengan pihak lain," beber Juniver Girsang.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Peradi SAI menilai pernyataan Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa kepengurusan Peradi SOHO yang paling sah adalah pernyataan yang menyesatkan dan harus diluruskan.