Wahanaadvokat.com | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan izin tambang PT Batuah Energi Prima (BEP).
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
"Kami meminta dilakukan pendalaman oleh penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan tanpa harus menunggu laporan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Dia menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan–Operasional (IUP-OP) PT BEP layak untuk dicabut.
"Kalau tidak dicabut, nanti malah bisa ada dugaan potensi kerugian negara," ujarnya.
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Harun Masiku yang Diajukan MAKI
Adapun yang menjadi alasan, katanya, perusahaan ini sudah tidak memenuhi syarat karena telah pailit. Bahkan, hasil tambangnya tidak diberikan kepada kurator untuk membereskan kepailitannya.
“Artinya, negara kan bisa kena gugatan dari kreditur-kreditur yang punya tagihan kepada PT BEP,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi telah mencabut 2.078 perusahaan pertambangan minerba. Akan tetapi, untuk PT BEP, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) justru diterbitkan.