Wahanaadvokat.com | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan izin tambang PT Batuah Energi Prima (BEP).
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Kami meminta dilakukan pendalaman oleh penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan tanpa harus menunggu laporan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Dia menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan–Operasional (IUP-OP) PT BEP layak untuk dicabut.
"Kalau tidak dicabut, nanti malah bisa ada dugaan potensi kerugian negara," ujarnya.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Adapun yang menjadi alasan, katanya, perusahaan ini sudah tidak memenuhi syarat karena telah pailit. Bahkan, hasil tambangnya tidak diberikan kepada kurator untuk membereskan kepailitannya.
“Artinya, negara kan bisa kena gugatan dari kreditur-kreditur yang punya tagihan kepada PT BEP,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi telah mencabut 2.078 perusahaan pertambangan minerba. Akan tetapi, untuk PT BEP, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) justru diterbitkan.