Sebagaimana diketahui, jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati ke terdakwa Asabri, Heru Hidayat. Alasannya, Heru telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mendukung tuntutan mati ke Heru Hidayat.
"Suatu upaya yang perlu diacungi jempol. Sebab secara teori kejahatan yang dilakukan memang pantas untuk dituntut pidana mati, sehingga kita tak ragu. Kejahatan ekstra harus dilakukan dengan penindakan extra. Sekarang tinggal pengadilan, hakim selaras tidak dengan langkah Kejagung?" kata Hibnu. (tum)