Chandra mengatakan bahwa pihaknya tak dapat gegabah dalam mengambil langkah hukum lantaran aplikasi Binomo beroperasi dan terpusat dari luar negeri.
"Kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kami," tambah dia.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Sebagai informasi, Bareskrim mengendus pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.
Dikutip dari laman resmi perusahaan 404 Group, diketahui bahwa mereka telah berdiri sejak 2013 dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi. Entitas perusahaan ini berpusat di St Petersburg, Rusia.
Dalam kasus ini, total ada empat tersangka antara lain Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim. [tum]