Wahanaadvokat.com | Harun Al Rasyid, yang juga mantan penyelidik KPK spesialis operasi tangkap tangan (OTT), lolos seleksi kualitas calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial (KY).
Raja OTT KPK itu didepak dari lembaga pimpinan Firli Bahuri lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Nama Harun ada dalam urutan ke-17 yang dirilis KY. Ia tergabung ke dalam 36 orang calon hakim agung kamar pidana.
"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum., CFE, [sebagai] ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY, Senin (31/1).
Harun merupakan angkatan pertama KPK. Ia dikenal sebagai 'Raja OTT' sebab sering kali menangkap tangan koruptor pada saat melakukan transaksi tercela. Julukan itu ia dapatkan saat Firli Bahuri menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada tahun 2018.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Setelah didepak KPK lewat TWK, dia diketahui menjadi salah satu yang dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Setelah lolos seleksi kualitas, Harun dan calon hakim lainnya harus mengikuti seleksi tahap III yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian.
Harun akan bersaing dengan 36 calon hakim agung lainnya untuk memperebutkan satu dari empat posisi hakim agung di kamar pidana.
Selain Harun, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan pengumuman untuk 54 calon hakim agung lainnya.