Perapki.WahanaNews.co | Meski dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta keluar dari rutan karena masa tahanan telah habis, polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Dua tersangka yang bebas itu yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Namun, Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
Baca Juga:
OJK Sumut Perkuat Peran Industri Jasa Keuangan Pertanian Jagung untuk Pertumbuhan Ekonomi
Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendanya ada di jaksa," ujar dia.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Saat ini Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.