Wahanaadvokat.com | Delapan nelayan warga negara India ditangkap Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, karena diduga mencuri ikan di perairan Kabupaten Aceh Besar serta masuk wilayah teritorial Republik Indonesia tanpa izin.
Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto didampingi Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino di Banda Aceh, Selasa, mengatakan delapan nelayan tersebut terdiri seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
"Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB. Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Kombes Pol Risnanto menyebutkan.
Delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman, India.
Kombes Pol Risnanto mengatakan delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Dalam penangkapan tersebut, kata Kombes Pol Risnanto, tim gabungan mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.
"Dari pemeriksaan, mereka tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia. Mereka mengaku dari Andaman, India. Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," kata Kombes Pol Risnanto.
Kombes Pol Risnanto mengatakan penangkapan nelayan asing tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.