"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (6/10).
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Dua di antaranya yaitu Ferdy Sambo dan Putri. Mereka kini resmi jadi tahanan kejaksaan.
Menurut rencana, sidang kasus akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. [tum]