Gerakan KKB Papua tentu jelas-jelas ingin memisahkan diri dari NKRI, karena mereka melakukan pemberontakan terhadap anggota TNI, Polri dan masyarakat.
Baca Juga:
Jenazah Korban Penembakan KKB, Stevan Wakari Dievakuasi ke Mimika
"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten.
Menurut dia, "bughot" itu hukumnya haram dan dilarang menurut ajaran Islam dan perlu diperangi, karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.
Ia mengajak semua komponen masyarakat agar mencintai NKRI dari hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah.
Baca Juga:
KKB Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu Intan Jaya
Selama ini, katanya, masyarakat Kabupaten Lebak yang penduduknya sangat relegius sebagai daerah "seribu madrasah" selalu menghormati dan menghargai ditengah kenakeragaman suku, bahasa, adat dan agama.
Selain itu juga keanekaragaman tersebut menjadikan kekuatan untuk memperkokoh tali silatuhrahmi guna meningkatkan persatuan dan kesejahteraan,katanya.
Ia juga meminta masyarakat dapat menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional apalagi tindakannya mengarah pada bughot.