WahanaAdvokat.com | Peternak unggas, yang diwakili oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio, menggugat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan atas kerugian peternak unggas.
Baca Juga:
Tegas! Mentan Amran Copot Jabatan Pegawai Kementan karena Korupsi
Ia menggugat Syahrul membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 16 miliar dan imateriil senilai Rp 20 miliar.
Gugatan ia daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 227/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Jumat (24/9/2021).
Gugatan ia layangkan karena dirinya menilai Syahrul tidak melaksanakan tugasnya, yakni memberikan perlindungan kepada petani/peternak mandiri atau rakyat dengan baik.
Baca Juga:
Mentan Amran Ajak Petani Bone Revolusi Pertanian
Padahal, menurut dia, tugas sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Tak melaksanakan tugas, katanya, berarti Syahrul telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain tuntutan ganti rugi, dalam petitumnya, Alvino juga meminta Pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan serta menindak dan memberikan kepastian usaha pada petani/peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian/peternak.