Wahanaadvokat.com | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Media massa diajak ikut mengawal implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Oleh karena itu, Menteri Bintang berharap sinergi dan kolaborasi baik yang telah terbangun antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan media massa akan terus ditingkatkan untuk mengawal implementasi dari UU TPKS.
“Mudah-mudahan kita bisa membangun sinergi kolaborasi yang jauh lebih baik lagi,” ujarnya dalam acara Halalbihalal bersama media di Kantor KPPPA, Jumat (14/5/2022).
Ia menuturkan, UU TPKS melalui proses yang sangat panjang dan merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pihak baik DPR, pemerintah dan masyarakat sipil serta dukungan dari media.
Baca Juga:
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien Berakhir dengan Penyerahan Uang Damai Rp 350 Juta
“Kami di Kementerian (KPPPA) ini akan tetap mengawal karena dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini itu sudah dimandatkan melalui aturan pelaksanaannya, baik melalui Perpres maupun melalui maupun melalui peraturan pemerintah,” paparnya.
Oleh karena itu, Menteri Bintang berharap kolaborasi yang telah terjalin antara KPPPA akan semakin erat termasuk dengan kementerian/lembaga guna mengawal peraturan pemerintah (PP) dan Perpres yang merupakan tujuh aturan turunan UU TPKS.
Dikatakan Menteri Bintang, implementasi UU TPKS ini sudah lama dinantikan oleh korban dan keluarga korban selama ini. Pasalnya, pihaknya tak mau perjuangan UU TPKS tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan.