Kuasa hukum para pemohon Busyrol Fuad, dalam permohonannya, mendalilkan pasal tersebut membuat pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses informasi berdasarkan penafsiran yang dilakukan secara sepihak atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum.
"Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon," tutur Busyrol Fuad.
Baca Juga:
Kasus Sengketa Pilkada 2024, MK Terima 206 Permohonan Kabupaten Hingga Provinsi
Menurut dia, meski UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dan dianggap melanggar hukum sebagai acuan pemerintah memutus akses, tetapi pengaturan dalam undang-undang tersebut dinilai sumir dan tidak jelas batasan terpenuhinya unsur perbuatan.
Selain itu, penafsiran pemerintah sebelum melakukan pemutusan akses atau penutupan konten dinilai menghilangkan kewenangan pihak penegak hukum dan peradilan.
Untuk itu, norma dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, menurut para pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca Juga:
Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Dimulai Januari 2025
Agar konstitusional, para pemohon mengusulkan agar pemutusan akses atau penutupan konten dapat dilakukan pemerintah setelah diputus dalam pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. [dny]