Advokat.WahanaNews.co | Polisi merilis kasus penipuan dengan modus pencairan dana melalui transaksi pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pelaku bernama Siti Aisyah Nasution atau SAN (29) sudah diamankan polisi.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan SAN sejak Februari 2022 diduga menilap uang mahasiswa melalui pinjol sebesar Rp 2,3 miliar.
"Sejak Februari 2022, untuk yang di kami laporan kerugian Rp2,3 miliar. Dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban," ujar Iman Imanuddin di Polres Bogor, Jumat, 18 November 2022.
Menurut dia, jumlah nominal kerugian itu berdasarkan hitungan dari pihak pinjol dan dari pengakuan pelaku pelaku SAN.
Baca Juga:
Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Berlian
Iman mengatakan cara pelaku dengan menawarkan kerja sama pencairan dan bisnis pada market place atau toko online yang diakui miliknya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku berbohong. Toko online yang diakui miliknya itu ternyata milik orang lain.
"Kemudian, pelaku mengiming-imingi 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan melalui toko online," jelas Iman.
Kemudian, dia mengatakan, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, pihaknya menjerat tersangka SAN dengan pasal 378 dan 378 KUHP. Ancamannya pidana 4 tahun penjara.
"Kami juga terus kembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain atau kemungkinan pelaku lain dalam proses penyidikan ini," tutur Iman.
Bidik Mahasiswa Baru
Pun, dalam pemeriksaan, SAN mengakui perbuatannya. Ia menggunakan data mahasiswa untuk mendapatkan uang dari aplikasi pinjol. Dari sejumlah dokumen foto, SAN mempersepsikan diri sebagai wanita muda sukses, mapan, agar bisa memikat mahasiswa tergoda modus penipuannya.
Hingga saat ini, terdapat 333 masiswa di Kota Bogor jadi jadi korban dan sudah melapor ke Polresta Bogor Kota. 116 di antarannya mahasiswa IPB yang ditangani Polres Bogor. L
alu, korban SAN rata-rata mahasiswa baru (maba) atau mahasiswa tingkat pertama. Dari keterangan salah seorang mahasiswa, perkenalan dengan SAN berawal saat mereka menggalang dana.
Saat itu, penggalangan dana itu untuk mencari sponsor demi acara kegiatan kampus. Para maba ini kemudian dikenalkan senior mereka kepada SAN.
SAN pun beraksi dengan modusnya. Dia mengeluarkan rayuan agar mahasiswa mau mengikuti bisnis yang dinamakan project.
Dalam modusnya itu, SAN menawarkan keuntungan 10 persen dengan melakukan suatu proyek kepada mahasiswa dari setiap transaksi.
Janji Bayar Cicilan
Mahasiswa pun diminta mengajukan pinjol dengan data pribadi mereka seperti KTP, foto wajah, ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Hal itu untuk membeli transaksi barang seperti handphone dan laptop di toko yang diklaim pelaku miliknya.
Namun, barang yang dibeli itu tak diberikan ke mahasiswa melainkan ke alamat lain yang disiapkan SAN.
Dari setiap nominal pinjaman transaksi itu, mahasiswa dijanjikan dapat komisi 10 persen. Sementara, SAN membual akan bayar cicilannya.
Contohnya mahasiswa berinisial AU membeli laptop seharga Rp 6 juta. Maka, korban langsung berikan 10 persen sebesar Rp600 ribu oleh SAN.
Dalam perjanjiannya, SAN janji menyicil cicilan laptop tersebut sebanyak beberapa kali. Namun, faktanya, hingga saat ini, SAN tak memenuhi janjinya untuk bayar cicilan tersebut.
Hingga akhirnya para korban merasa tertipu melaporkan penipuan ini ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. [tum]