Wahanaadvokat.com I Panitia acara kontes waria yang dibungkus dengan izin hajatan khatam Al-Qur'an di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) diminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar diproses secara hukum. Hukum dinilai bisa memberi efek jera ke panitia.
Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Prof Utang Ranuwijaya mengatakan ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh panitia acara. Pertama, acara itu menimbulkan kerumunan dan tidak jujur.
Baca Juga:
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Rp1,5 Juta, Kedok Pria di Mamuju Terbongkar
"Mereka mengadakan kegiatan kerumunan yang melibatkan banyak orang tanpa izin yang benar. Mereka tidak transparan dan ada kegiatan yang terselubung dalam menyelenggarakan kegiatan," kata Utang kepada wartawan, Kamis (2/12/2021) dikutip dari detik.com.
"Kedua, meskipun ada izin, mereka menyalahi izin peruntukkan, yakni menukar kegiatan khatam Al-Qur'an dengan kegiatan lain berupa kontes waria, menukar yang haq dengan yang batil," katanya.
Utang mengatakan, penukaran kegiatan itu tidak dapat dibenarkan. Dia mengatakan kontes waria tidak sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga:
Teatrikal Sejarah Perjuangan Andi Depu Maraddia Balanipa Jadi Tontonan Menarik Warga Polewali
"Ketiga, penukaran kegiatan diperparah dengan menyelenggarakan kontes waria yang jelas tidak dapat dibenarkan berdasarkan dari aspek ajaran Islam," kata dia.
Untuk itu, Utang meminta agar panitia bertanggung jawab. Dia meminta agar proses hukum dijalankan dalam kasus ini agar ada efek jera.
"Atas dasar ketiga hal di atas, penyelenggara harus diminta pertanggungjawabannya di depan hukum, diproses secara hukum. Ini agar dapat menimbulkan efek jera bagi yang lain, dengan tidak memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk melawan hukum," katanya.