Wahanaadvokat.com | Terkait buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah di marketplace, Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta aparat penegak hukum harus mengusut.
Sebab buku nikah palsu tersebut karena sudah merugikan banyak pihak.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Saya sangat menyayangkan terkait beredarnya buku nikah palsu ini. Buku nikah itu bagian dari dokumen resmi negara dalam rangka pencatatan hak warga sipil dalam hal ini, warga muslim memiliki bukti pernikahannya. Dengan ini, aparat penegak hukum harus mengusut siapa yang menyebarkan dan menjual buku palsu ini," kata Wasekjen MUI, Muhammad Ziyad, dilansir dari Republika.co.id, Sabtu (5/2/2022).
Kemudian, dia melanjutkan buku nikah itu akte otentik para pria membuktikan secara sah terkait akad pernikahan dalam hukum negara. Akad pernikahan itu penting. Karena pernikahannya dicatat resmi negara.
Dia menambahkan jika buku nikah dipalsukan berarti memasulkan dokumen negara juga dan tentu hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Tujuan menikah itu sakral bukan main-main.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Di dalam buku nikah semua dicatat negara. Sah agama dan negara. Nantinya, kalau punya keturunan pun tidak apa-apa karena sudah sah," kata dia.
Dia berharap masyarakat tidak tertipu dan membeli buku nikah palsu tersebut. Selain merugikan diri sendiri juga bisa merugikan keluarganya. "Ini meresahkan dan harus segara diusut ya. Pernikahan itu ada UU perkawinan. Jadi, jangan dipalsukan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah yang kembali ditemukan di marketplace. Selain melanggar hukum, buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah itu jelas merugikan.