Wahanaadvokat.com | Mulai 1 April 2022 pengendara mobil yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan akan ditilang.
Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Adapun, kata dia, batas kecepatan maksimal di jalan tol ialah yang 120 kilometer per jam.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3).
Baca Juga:
PLN Siap Tambah 111 SPKLU di Sejumlah Lokasi "Rest Area" Tol
Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.