Advokat.WahanaNews.co | Sebelumnya pengacara Razman Nasution menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman Paris kepada Iqlima Kim.
Kuasa hukum Iqlima Kim, Abdul Fakhriz Al Donggowi mengklaim kliennya menjadi korban malapraktik pengacara Razman Arif Nasution.
Baca Juga:
Iqlima Kim Ngaku diiming-imingi Rp 50 juta oleh Razman Nasution untuk Lakukan Ini
Hal tersebut terjadi ketika Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Iqlima Kim.
“Klien kami adalah korban dari malapraktik profesi advokat," kata Abdul saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).
Selain itu, Abdul menyebut ada sejumlah pernyataan Razman yang tak sesuai dengan kalimat yang diucapkan oleh Iqlima Kim.
Baca Juga:
Pengakuan Iqlima Kim, Razman Nasution Pernah Diusir dari Polda Metro Jaya
Salah satunya yakni dugaan bahasa pelecehan seksual atau kelainan seks.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan jengkel dengan narasi yang disampaikan pihak Iqlima Kim terhadapnya soal kelainan seks.
Gegara ini, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim ke Mabes Polri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.