Wahanaadvokat.com | Nur Hasan pemimpin ritual maut di Pantai Payangan, Jember ditetapkan jadi tersangka.
Ritual di Pantai Payangan menewaskan 11 orang pengikut Nurhasan, ia ditahan di Mapolres Jember.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Terhadap saudara N [Nur Hasan] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik," Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Penetapan tersangka ini, kata Heru, dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan dua kali gelar perkara. Dan berdasarkan keterangan saksi serta sejumlah bukti, Nurhasan pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
"Penyidik meyakini yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Nurhasan yang juga pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara disebut sebagai orang yang menginisiasi pelaksanaan ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2) dini hari lalu.
"Didapatkan fakta yang menginisiasi adanya kegiatan ritual adalah saudara N. Dari hasil gelar perkara, sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan," ujar Hery.
Sejauh ini, kata Heru, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang merupakan anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara, juga saksi yang ada di tempat saat kejadian. Begitu juga keterangan saksi ahli dari BMKG.