Dalam persidangan yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, Kamis, dr. Zaenuri memastikan salah satu korban Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.
Dengan demikian, penyebab tewasnya Handi bukan karena ditabrak mobil, tetapi karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
Kendaraan yang membawa Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.
Namun, Priyanto justru memerintahkan anak buahnya itu untuk mengangkut dua korban dan membuang mereka yang masih dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu.
Jasad Handi kemudian ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap. Dua jenazah korban ditemukan pada hari yang sama, 11 Desember 2021.
Baca Juga:
Manfaat Data dari Smartwatch Diungkap Pakar, Apa Saja?
Jenazah Salsabila setelah berhasil diidentifikasi dikembalikan kepada keluarga. Pihak keluarga saat itu menolak autopsi untuk jasad Salsabila.
Jenazah Handi, yang saat ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya, diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada tanggal 13 Desember 2021. Empat hari kemudian, dokter forensik dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga. [tum]